ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
“CYBER SABOTAGE
& EXTORTION”
KELOMPOK 5
1.
OZA REISMAN (13140775)
2.
UCOK ABDULLAH (13140964)
3.
WAHYU OCTAVIANNORIS (13140918)
4.
RENALDO AGUS . P (13140992)
13.3A.01
Jurusan Teknik Komputer
Akademi Manajemen Informatika dan
Komputer Bina Sarana Informatika
2015
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.1 Latar Belakang
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime
2.1. Pengertian Cyber Crime
2.2. Jenis-Jenis
Cyber Crime
2.3. Modus
Kejahatan
2.4. Faktor-Faktor
Penyebab Cyber Crime
BAB III PEMBAHASAN MATERI
3.1. Pengertian Cyber Sabotage & Extortion
3.1. Pengertian Cyber Sabotage & Extortion
3.2. Contoh
Kasus Cyber Sabotage & Extortion
3.3. Cara
menanggulangiCyber sabotage & Extortion
3.3.1.Cara Mengamankan System
3.4.
Penangulangan Cyber Sabotage &Exortion
3.5. Ketentuan
Hukum Pidana
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai
media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas
komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet
apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet, segi positif dari internet
ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk
kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan
munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime.
Kasus
kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs dan menyadap
transmisi data milik orang lain.adanya cyber crime telah menjadi ancaman
stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di
lakukan dengan teknologi komputer, khususnya
jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan
tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage dan Extortion.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah
tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai
alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
1. Cyberpiracy :
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
2. Cybertrespass :
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism : Penggunaan
teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
2.2Jenis-jenis Cyber Crime
Berdasarkan motifnya Cyber Crime
terbagi menjadi beberapa hal:
1. Cyber sebagai tindak kejahatan murni
Kejahatan ini dilakukan secara sengaja,di mana orang tersebut dengan
sengaja dan terencana melakukan pengrusakan,pencurian,tindakan anarkis terhadap
suatu system informasi atau system computer
2. Cybercrime sebagai
tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan
karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau
melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer
tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng
yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang
bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu
Negara.
2.3. Modus Kejahatan Cyber Crime
1. Unauthorized Access to Computer System and
Service
2. Illegal Contents
3. Data Forgery
4. Cyber Espionage
5. Cyber Sabotage And Extortion
6. Offense against Intellectual Property
7. Infringements Of Privacy
8. Cracking
9. Carding
2.4. Faktor-faktor Penyebab Cyber Crime
Ada
banyak penyebab mengapa bisa terjadi cyber crime :
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna komputer
3. Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan
yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan
ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga
mendorong pelaku untuk melakukannya
4. Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang
yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer
dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator
komputer
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah
6. Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.
BAB III
PEMBAHASAN MATERI
3.1. Pengertian Cyber Sabotage And
Extortion
Sabotage and
Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Cyber Sabotage adalah masalah yang
semakin umum untuk klien di seluruh dunia. Pakar industri mengatakan kejahatan
cyber dan cyber sabotage ketakutan terbesar untuk 2012 berdasarkan kompleksitas
dan keberhasilan kejahatan
cyber yang dilakukan pada tahun 2011. Siapapun bisa menjadi korban dari cyber
sabotage, dan dapat mengambil berbagai bentuk.
Investigasi cyber sabotage dapat dilakukan untuk berbagai tindakan, dari pos jaringan berbahaya dan memfitnah sosial sepanjang jalan sampai ke informasi konsumen hacking dan bocor dari perusahaan seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri.
Investigasi cyber sabotage dapat dilakukan untuk berbagai tindakan, dari pos jaringan berbahaya dan memfitnah sosial sepanjang jalan sampai ke informasi konsumen hacking dan bocor dari perusahaan seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri.
3.2. Contoh Kasus Pada Cyber Sabotage
& Extortion
1. Kasus
Penyebaran Virus Worm
Menurut perusahaan
software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer
yang tidak terproteksi dengan baik.
Randex menyebar pada
jaringan LAN (Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem
operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus F-Secure, komputer yang rentan
terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password
yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk
melancarkan aksinya.
Begitu menginfeksi,
worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu
Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang
disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan
komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal
di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.
2. Kasus Logic
Bom
Kasus ini adalah
seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan
asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari
kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira
160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus.
Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki
akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode
ini adalah pada salah satu perusahaan kezreta api di Amerika.Petugas
pencatat gaji menginput waktu lembur
pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya
meningkat ribuan dollar dalam setahun.
3.3. Cara
Mengatasi Cyber sabotage & Extortion
Untuk menanggulangi kejahatan
internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing
negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun
cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi
hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan
standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar
internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi,
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan
kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan
kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran
cybercrime.
3.3.1 Mengamankan system dengan cara
:
1. Melakukan FTP, SMTP, Telnet dan Web server.
• Memasang firewall
• Menggunakan kriptografi
• Secure Socket Layer (SSL)
2. Penanggulangan global
3. Perlunya Cyberlaw
4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
1. Melakukan FTP, SMTP, Telnet dan Web server.
• Memasang firewall
• Menggunakan kriptografi
• Secure Socket Layer (SSL)
2. Penanggulangan global
3. Perlunya Cyberlaw
4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Jadi
Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama
antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk
penanggulangan Cybercrime.
3.4.
Penanggulangan Tentang Cyber Sabotage And Exortion
The Organization for
Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para
pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada
tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang
harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
3.meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengena upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regi
onal maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
1.melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
3.meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengena upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regi
onal maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
3.5. Ketentuan
Hukum Pidana
Pemerintah
tidak tinggal diam dalam mengatasi kejahan di dunia maya ada berapa Ketentuan hukum pidana di Indonesia yang berlaku. Saat ini
telah lahir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut Undang-Undang
ITE) yang di dalamnya mengatur berbagai aktivitas yang dilakukan dan terjadi di
dunia maya (cyberspace), termasuk pelanggaran hukum yang
terjadi. Namun demikian belum dapat memadai dalam kaitannya dengan pembuktian pada kasus-kasus cybercrime. Ada beberapa masalah yang muncul antara lain bagaimana proses pembuktian dan kekuatan hukum pembuktian secara elektronik dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
terjadi. Namun demikian belum dapat memadai dalam kaitannya dengan pembuktian pada kasus-kasus cybercrime. Ada beberapa masalah yang muncul antara lain bagaimana proses pembuktian dan kekuatan hukum pembuktian secara elektronik dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan
analisis hukum, ditarik simpulan bahwa Proses pembuktian yang dapat dilakukan
atas perkara cybercrime sama dengan
pembuktian pada perkara pidana biasa,menggunakan
alat-alat bukti elektronik di samping alat-alat bukti lainnya yang diajukan
memiliki keabsahan secara hukum, dalam hal ini didasarkan ketentuan hukum acara
pidana yang berlaku saat ini, yakni Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP serta Pasal 5ayat
(1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Pembuktian secara elektronik menggunakan alat-alat bukti elektronik
seperti informasi dan atau dokumen elektronik, yang dilakukan pada perkara-perkara
cybercrime memiliki kekuatan hukum yang sama dengan proses pembuktian pada
perkara pidana biasa, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana khususnya Pasal 183
dan Pasal 184 KUHAP serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BAB IV
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Berdasarkan
data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa
kemajuan teknologi mempunyai dampak positif
dan negative.salah satunya Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari
dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya
komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu
proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik.
4.2. SARAN
Berkaitan
dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk
itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya
dan
cyber crime pada khususnya.
2. Kejahatan ini
merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft
internasional
yang berkaitan dengan cybercrime.
3. Melakukan
perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4. Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hokum
pembuktiannya.
5. Harus ada
aturan khusus mengenai cyber crime.